UNIDAR Ambon memilih bakal calon rektor baru dengan masa bakti 2016-2020. Pada tanggal 29 Pebruari 2016 lalu, Senat Universitas Darussalam Ambon melakukan rapat senat dan memutuskan untuk membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (TP2CR) masa bakti 2016-2020, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 08/SK/UD/2016. Dan penetapan syarat-syarat untuk diangkat menjadi Rektor dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemberian pertimbangan pengangkatan oleh Senat Universitas yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 20/SK/UD/2016.
Dalam rangka menjalankan kewenangannya, maka TP2CR mulai bekerja sejak tanggal 4 Maret sampai 22 Juni 2016 dengan mengagendakan beberapa tahapan yakni; tahapan penjaringan yang diawali pengumuman secara luas ke publik tentang persyaratan dan batas waktu pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Darussalam Ambon masa Bakti 2016-2020. Waktu pendaftaran tanggal 19 April sampai 19 Mei 2016 yang kemudian diperpanjang tanggal 30 Mei 2016. Demikian press release Sekretaris Senat Universitas Darussalam Ambon, Dr. Ohorella Hasna, Senin (11/7), demikian dilansir dari Tribun Maluku.
Pada proses penjaringan tersebut, terjaring dua Bakal Calon Rektor yang kemudian dilakukan tahap penyaringan berdasarkan persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (7) Statuta Universitas Darussalam Ambon yang menyatakan bahwa: “syarat-syarat untuk diangkat menjadi Rektor dan tata cara pengangkatannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Senat Universitas Darussalam Ambon” sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 20/SK/UD/2016.
Hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Rektor Masa Bakti 2016-2020 tersebut selanjutnya disampaikan oleh TP2CR kepada Rapat Senat Universitas Darussalam Ambon, kemudian Senat berdasarkan kewenangannya pada Rapat Senat tanggal 1 Juli 2016 menetapkan dua Bakal Calon Rektor yaitu Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP dan Dr. Ir. Suman Sangadji, M.Si masing-masing sebagai Calon Rektor Universitas Darussalam Ambon Masa Bakti 2016-2020.