Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan setuju adanya sanksi bagi kepala daerah yang menginisiasi adanya konflik dan gagal menjaga kondusivitas di wilayah kepemimpinannya.
Menurutnya, jika dari UU (undang-undang) pemerintahan daerah, yang bertanggung jawab terhadap keamanan di wilayahnya adalah kepala daerah. Hanya saja kata Soedarmo, memang dalam UU tersebut tidak dijelaskan sanksi jika terjadi seperti insiden kerusuhan Tolikara, Papua pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu.
"Mungkin di Peraturan Pemerintah (PP) bisa dimasukkan soal sanksi itu. Supaya tertanam tanggung jawab mengamankan wilayahnya," katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri, jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Rabu 22 Juli 2015.
"Itu bisa dimasukkan di PP tentang sanksi tersebut, khusus terkait penanganan dan penanggulangan konflik," lanjutnya.
Ia juga setuju jika ada kepala daerah yang gagal memelihara keamanan dan penanggulangan konflik, atau justru menginisiasi konflik bisa dicopot dari jabatannya di pemerintahan.
"Saya setuju kalau itu ada, supaya ada rasa tanggung jawab. Jangan sampai ada kepala daerah di tempat terpencil tetapi kerjanya di Jakarta saja. Jika ada kejadian malah tidak tahu," kata mantan staf ahli bidang ideologi dan politik Badan Intelijen Negara (BIN) itu. - viva