Rabu (15/5) Satresnarkoba Polres Pulau Buru telah berhasil melakukan perampasan/pemusnahan minuman keras di 11 ketel yang mana barang tersebut dinilai bersifat ilegal dan dilarang untuk di edarkan sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan peraturan daerah Kabupaten Buru nomor 33 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman berakohol.
Hasil penyitaan ini dilakukan di 11 ketel tempat produksi sopi segeru diantaranya Desa Savana Jaya Kec Waeapo Kab. Buru sebanyak 5 ketel.
Desa Jamilu Kec.Namlea Kab Buru yang sebanyak 4 ketel. Desa Marloso dan Desa Sanleko Kec.Namlea Kab.Buru 2 ketel. Yang masing-masing barang baku pembuatan sopi segeru tersebut telah berhasil dimusnakan sebanyak 1.445 liter yang diataranya :
- Desa Savana Jaya sebanyak 720 liter
- Desa Jamilu sebanyak 485 liter
- Dusun Marloso sebanyak 240 liter.
Dalam kesempatan ini Bpk Kapolres Pulau Buru AKBP ADITYANTO BUDI SATRIO, SH.S.I.K,M.H menyampaikan dalam sambutan nya bahwa penyitaan minuman beralkohol sudah menjadi tugas kita selaku aparat kepolisian dan ini tidak berhenti sampai disini saja, kita akan terus melakukan langkah yang serius untuk mencegah peredaran minuman keras ini guna mencegah segala kejahatan. Karena berawal dari minuman keras tersebut mampu memicu segala bentuk kejahatan dan ini tidak terlepas dari kerjasama seluruh stakeholder yang ada. Masyarakat juga harus punya peranan penting jika melihat ada peredaran atau tempat produksi pengelolah minuman keras segera melaporkan kepada kami. Tutur Kapolres Pulau Buru.
Pemusnahan minuman beralkohol juga disaksikan oleh Ketua DPRD Kab.Buru Iksan Tinggapy,SH
- Asisten I Ir.Masrie Bugis
- Dandim 1506 Namlea Letkol INF Sarifuddin Azis S.ag, M.L.POL
- Danki Brimob AKP Ahmad Hi Saleh dan
- Kepala Dinas Satuan Pamom Praja Kab.Buru Said Huku, S.STP
(SM)