KABUPATEN BURU- BAWASLU Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sabtu 24 November 2019 yang diselenggarakan di Hotel Awista Namlea.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, menyanyikan Mars Bawaslu, pembacaan doa, dan dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fathi H Thalib, S.Sos.,MA Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Buru Farida Atamimi, SH yang dibuka lansung oleh moderator komisioner Bawaslu Kabupaten Buru M.Hamdani Jafar, SE selaku Kordinator Defisi SDM dan Organisasi. Acara ini dimulai pada pukul 12.00 Wit sampai selesai pada pukul 13:59
Pada kesempatan kali ini acara dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Buru Farida Atamimi, SH Bupati Buru Ramly I.Umasugi, S.ip MM Polres Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.I.K,. M.Si Yang mewakili Kodim 1506 Namlea Kejari Kabupaten Buru A.Simanjuntak,
Dinas Kependudukan Dinas Satpol PP
Kesbang Pol serta seluruh keterwakilan partai politik yang ada di kabupaten buru dan elemen toko masyakat lainnya.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Stakeholder menjelang pemilu 2019 Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fathi H Thalib, S.Sos.,MA menyampaikan untuk mewujudkan pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil perlu adanya oleh kerena itu acara rakor dengan stakeholder ini sangat diperlukan, mengingat pelaksanaan pimilihan umum ini tidak lepas dari pelanggaran. Untuk itulah acara ini dilakukan sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mengetahui proses pemilihan umum.
Fathi mengajak kepada kita semua "Harus bahu membahu dalam melakukan pengawasan agar pemilu berjalan secara demokrasi. Kita juga berharap KPU menjalankan tahapan-tahapan sesuai jadwal yang tidak melanggar UU RI," ujarnya.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Buru mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan Penyelenggara Pemilu maupun Partai Politik dalam menyukseskan Pemilu yang berintegritas, aman dan bersih.
Selain itu Fathi juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah ASN dalam hal ini, agar dapat mengetahui rambu-rambu atau larangan berkampanye sebagaimana di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun PKPU No 23,28 yang mengatur tentang larangan.
Serta kepada para Kades agar tidak menarik perangkat desa nya dalam mengikuti pratek kampanye praktis. ASN tidak boleh berkampanye dengan mengunakan atribut disaat jam kerja. Boleh ASN berkampanye asalkan diluar jam kerjanya itupun harus pasif dan tidak boleh aktif untuk menunjukan keperpihakan serta menyuarakan yel-yel politiknya. "Itu sangat dilarang keras. Kata Ketua Bawaslu Fathi H Thalib, S.Sos,.MA
Reporter: Sofyan Md