Seekor sapi ditemukan mati akibat minum air limbah rendaman yang mengandung asam cianida (cn) di sarang PT SSS. Perusahan mengolah emas dengan sistim rendaman ini dibolehkan menggunakan CN oleh Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy.
Menyusul tewasnya sapi di sarang PT SSS itu, KNPI kabupaten Buru pimpinan Sudirman Talessy SIP mendesak plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua SH agar menutup aktifitas prngolahan emas di perusahan tersebut.
Dalam siaran persnya, Ketua KNPI buru, Sudirman Talessy menyampaikan tiga tuntutan kepada Plt Gubernur Maluku. Selain mencabut izin PT SSS, perusahan itu diminta agar ditindak dan diproses hukum karena kelalaian mengakibatkan matinya hewan ternak kerbau milik warga. "Kami minta pak gubrrnur agar menuntup dan mengosongkan lokasi tersebut,"tandas Talessy.
Menurut Talessy kehadiran PT SSS sangat tidak menguntungkan masyarakat bupolo. Selain membawa racun limbah tambang, sepekan lalu Sat Narkoba Polres Pulau Buru juga berhasil mengungkap peredaran narkoba yang sumbernya dari lingkungan perusahan itu.
Sudirman lebih jauh mengungkapkan, sapi yang mati itu milik penduduk Dusun Wamsait, Desa Dafa, Kec. Waelata, bernama Rumang.Ia lalu membeberkan kronologis kejadian dengan mengutip laporan aparat keamanan yang turun ke TKP.
Cerita Sudirman, pada Kamis lalu (7/6). Sekitar pukul 15.30 , Rumang yang mencari sapinya menemukan hewan itu tergeletak tidak bernyawa di dekat bak rendaman milik PT SSS di Jalur H akibat minum racun limbah CN.
Mendapatkan sapinya mati, Rumang menuntut pertanggungjawaban manajemen perusahan agar bertanggungjawab dan membayar ganti rugi. Namun tidak digubris pihak PT SSS. Karena itu, pada pukul 17.00 wit, Rumang melapirkan kejadian itu agar turut membantu fasilitasi penyelesaian dengan PT SSS. Mendapatkan aduan itu, Babinsa bersama warga Wamsait mendatangi TKP pada malam hari usai berbuka puasa.
Setelah tiba di TKP, ternyata benar apa yang dilaporkan. Hewan malang itu tergeletak hanya berjarak dua meter dari bak rendaman. Menyusul kejadian sapi mati di sarang PT SSS, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Badko HMI Maluku - Maluku Utara Hasan Assagaf juga angkat bicara. Menurutnya Fakta2 atas pencemaran bahan kimia berbahaya itu sudah sangat jelas di tandai dengn adanya sejumlah Hewan ternak sapi milik warga yg mati berulang kali di kabupaten Buru.
Kata Hasan, harus ada kesadaran bersama terutama dari pemerintah Daerah, Gubernur Maluku, Bupati Buru, Polda Maluku, Pangdam Maluku, Polres Pulau Buru, kodim 1506 Namlea, kadis ESDM Prov Maluku serta seluruh Elemen masyarakat untuk memusnahi peredaran CN di Buru. Bila terus dibiarkan, maka akan memberi dampak yg serius terhadap kelangsungan masa depan generasi di sana.
"Fakta sudah jelas, kita lihat dimana hewan milik warga sudah ada yang mati. Tidak menutup kemungkinan 10 - 15 tahun kemudian manusia akan menjadi korban atas ulah segelintir orang yang berhati culas dan tak punya nurani "sesalnya.
Ia membeberkan, kalau dalam seminar yang digelar oleh Ombudsmen RI di Ambon dan kebutulan dirinya hadir dalam forum itu, telah ada penjelasan resmi dari pakar lingkungan hidup Universitas Patimura Ambon yg sudah meneliti di tambang emas Gunung Botak, bahwa efek dari racun sianida , mercuri itu dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun.
Bahkan dikatakan oleh pakar dari Unpatti ini, kalau kabupaten Buru akan lebih sadis dari MINAMATA jika terus di biarkan.
Oleh sebab itu, BADKO HMI mendesak untuk memproses hukum PT SSS, serta tangkap dan penjarakan pengedar CN."Semoga tuntutan ini dapat menggugah kesadaran seluruh pihak berwenang guna dapat bertindak konkrit terhadap persoalan serius yg melanda kabupaten Buru,"ucap Hasan.(S-31)