Namlea 24 Juli 2018 - Polres Pulau Buru meminta masyarakat dan nelayan agar mewaspadai potensi angin kencang dan gelombang tinggi yang diprediksi BMKG.
"Kami menghimbau masyarakat, terutama nelayan agar tidak bepergian jauh ke tengah laut, karena cuaca ekstrim dan tinggi gelombang dalam beberapa hari ke depan,"jelas Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio kepada wartawan di Namlea, Selasa (24/7).
Menurut kapolres, hambauan agar mewaspadai cuaca ekstrim dan gelombang tinggi itu sudah disampaikan langsung kepada masyarakat, termasuk dengan menempel pengumuman berisi peringatan di tempat umum dan di beberapa daerah pesisir pantai yang biasanya nelayan selalu mangkal.
Kapolres meminta ditingkatkan kewaspadaan disebabkan adanya peringatan dini gelombang tinggi oleh Kantor BMKG Nomor : ME.301/PD/24/APM/VII/BMKG-2018, berlaku tanggal 24 Juli 2018 sampai tanggal 25 Juli 2018.
"Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran adalah untuk perahu nelayan waspadai angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan ketinggian gelombang di atas 1.25 m, untuk Kapal tongkang waspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan ketinggian gelombang lebih dari 1.5 m, Kapal Ferry waspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan ketinggian gelombang lebih dari 2.5 m sedangkan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar waspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot serta ketinggian gelombang lebih dari 4.0 m,"jelas kapolres mengutip peringatan dini BMKG ini.
Untuk itu, sekali lagi kapolres menghimbau khusus kepada para nelayan di Pulau Buru, Pulau Ambalau, dan Pulau Pasir Putih, agar mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum melaut. (Adam's)
Kapolres meminta ditingkatkan kewaspadaan disebabkan adanya peringatan dini gelombang tinggi oleh Kantor BMKG Nomor : ME.301/PD/24/APM/VII/BMKG-2018, berlaku tanggal 24 Juli 2018 sampai tanggal 25 Juli 2018.
"Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran adalah untuk perahu nelayan waspadai angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan ketinggian gelombang di atas 1.25 m, untuk Kapal tongkang waspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan ketinggian gelombang lebih dari 1.5 m, Kapal Ferry waspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan ketinggian gelombang lebih dari 2.5 m sedangkan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar waspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot serta ketinggian gelombang lebih dari 4.0 m,"jelas kapolres mengutip peringatan dini BMKG ini.
Untuk itu, sekali lagi kapolres menghimbau khusus kepada para nelayan di Pulau Buru, Pulau Ambalau, dan Pulau Pasir Putih, agar mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum melaut. (Adam's)